Menu

Pengertian islam kontemporer

3 Comments

pengertian islam kontemporer

Ada kesalahan di dalam gadget ini. Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang pengertian apa yang menyebabkan perubahannya. Dalam bahasa arab sejarah disebut tarikh, sejarah dianggap sebagai entitas yang sangat mendasar dalam kehidupan. Sejarah adalah gambaran riil dari potret kehidupan yang sangat varian dan dinamis. Akumulasi perilaku sosial keagamaan maupun perilaku kontemporer lainnya dalam kehidupan masyarakat plural dapat diamati dan dikritisi melalui fakta empirik peninggalan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian semua perilaku sosial, baik perilaku positif maupun negatif akan dapat dilacak melalui data-data historis. Atas dasar ini, fungsi maupun kontribusi sejarah bagi generasi kemudian adalah memberikan pelajaran mendasar bagi kehidupannya yang tentu dianggap mampu memberikan inspirasi bagi praktik kehidupan yang akan datang. Persoalan-persoalan hukum dalam berbagai aspeknya yang dulunya tidak pernah terbayangkan muncul, pada era globalisasi muncul dan berkembang dengan cepat. Persoalan-persoalan dalam bidang hukum Islam yang belakangan muncul misalnya cloning, bayi tabung, dan pengertian. Persoalan-persoalan dalam bidang ekonomi misalnya zakat profesi, asuransi, pasar modal, islam efek, dan lain-lain. Hadis tidak akan ada yang muncul baru lagi karena Rasul telah lama wafat. Dengan demikian sejarah pada hakikatnya tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Sejarah akan menjadi inspirasi kehidupan dan kehidupan pada gilirannya juga akan menjadi sejarah baru bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, hukum Islam tidak dinamis dan tidak mampu mengikuti perkembangan zaman dan beradaptasi dengannya. Masa Kontemporer seperti yang kita rasakan sekarang ini banyak sekali kemajuan dan perubahan prilaku sosial di masyarakat oleh karena itu dituntut adanya suatu atauran agama yang mengatur prilaku masyarakat yang secara kontemporer. Oleh karena itu para ulama menetapkan hukum islam berdasarkan kondisi sosial masyarakat saat ini, produk hukum tersebut islam dengan produk hukum priode kontemporer oleh sebab itu banyak buku-buku fiqh kontemporer yang di terbitkan. Sedangkan pengertian menurut Aristoteles Sejarah merupakan satu sistem yang meneliti suatu kejadian sejak awal dan tersusun dalam bentuk kronologi. Pada masa yang sama, menurut beliau juga Sejarah adalah peristiwa-peristiwa masa lalu yang mempunyai catatan, rekod-rekod atau bukti-bukti yang konkrit. Sejarah tidak bisa dilepaskan dengan kondisi sosial masyarakat karena pengertian Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas. Dalam perkembangannya sejarah sosial mendapat konotasi yaitu sebagai sejarah perjuangan kelas pada umumnya, dan berdekatan dengan arti tersebut ialah sejarah sosial sebagai sejarah gerakan sosial, antara lain mencangkup gerakan serikat buruh, gerakan kaum sosialis, gerakan kaum islam, gerakan emansipasi wanita, gerakan anti perbudakan dan lain sebagainya. Sebagai pusat dinamika sosial, kota sudah barang tentu kaya raya akan datanya. Sejarah Revolusi sudah barang tentu pada umumnya berpusat di kota-kota. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul sejalan dengan perkembangan dan perubahan pengertian terjadi di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum Islam. Hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sedangkan masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan tatanan sosial, budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya. Bahkan menurut para ahli lingusitik dan semantik bahasa akan mengalami perubahan setiap sembilan puluh tahun. Islam dalam bahasa secara langsung atau tidak langsung mengandung arti perubahan dalam masyarakat. Oleh karena hukum Islam hidup di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat senantiasa mengalami perubahan maka hukum Islam perlu dan bahkan harus mempertimbangkan perubahan modernitas yang terjadi di masyarakat tersebut, hal ini perlu dilakukan kontemporer hukum Islam mampu mewujudkan kemaslahatan dalam setiap aspek kehidupan manusia di segala tempat dan waktu. Perubahan dalam masyarakat memang menuntut adanya perubahan hukum. Soekanto menyatakan bahwa terjadinya interaksi antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat adalah fenomena nyata. Sedangkan kontemporer adalah pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Sehingga, kontemporer berarti bersifat kekinian atau pengertian situasi waktu yang sedang dilalui. Karena kontemporer menggambarkan sebuah keadaan waktu yang sedang berjalan itu lah, maka sesuatu yang bersifat kontemporer tidak bersifat tetap dan cenderung terus-menerus mengalami perubahan. Namun, kontemporer itu sendiri tidak dapat lepas dari apa yang sudah berlalu, karena sesuatu yang ada pada saat ini juga dipengaruhi oleh yang sudah berlalu. Kondisi Sosial dan Pemikiran Kontemporer. Fenomena pemikiran kontemporer sesungguhnya merupakan respon atas kondisi sosial kekalahan bangsa Arab di tangan Israel pada perang enam hari Juni Peristiwa itulah yang menjadi garis pemisah antara apa yang disebut dengan pemikiran modern dan pemikiran kontemporer, Problem utama pemikiran Islam Kontemporer umumnya terkait sikap terhadap tradisi turats di satu sisi dan sikap terhadap modernitas hadatsah di sisi yang lain. Berbeda dengan pemikiran tradisional yang menyikapi modernitas dengan apriori demi konservasi, juga berbeda dengan pemikiran modern yang menyikapi tradisi sebagai sesuatu yang mesti dihilangkan demi kemajuan; pemikiran Islam Kontemporer terlibat pembacaan kritis terhadap kondisi tradisi dan modernitas sebelum akhirnya mempertemukan keduanya, dalam kerangka menjawab tantangan kontemporer. Bagaimana struktur pemikiran Islam Kontemporer, trend apa yang menjadi gagasan besarnya. Dibawah ini akan disebutkan kondisi sosial masyarakat priode kontemporer: Sekularisasi pada masa moderen mempengaruhi budaya kontemporer kontemporer masa sekarang ini. Masa moderen berawal sejak abad ke 18, saat ilmu pengetahuan dan teknologi mulai berkembang di golongan masyarakat menengah sebagai perpanjangan dari manusia yang membuat aktivitas manusia menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi yang berkembang itu jelas tidak mengenal hal-hal yang bersifat pribadi, sehingga dalam budaya moderen, muncullah semangat zaman, yaitu tidak lagi ada pengkelas-kelasan dalam masyarakat. Pada masa moderen, hal-hal pribadi menjadi netral atau dikesampingkan, saat berada di ruang publik. Maka, muncullah sekularisasi yang memisahkan urusan pribadi pada mulanya agama dengan urusan publik pada mulanya kenegaraansedangkan di masa sebelumnya, urusan agama sama dengan urusan Negara. Masa kontemporer pada kontemporer ini merupakan masa post moderen, di mana teknologi sudah lebih berkembang lagi, khususnya di bidang teknologi informasi yang seolah menghapuskan strata dalam masyarakat. Bahkan, cita rasa dan gaya hidup juga sudah tidak ada lagi batas-batasnya. Saat ini, gaya islam bukan lagi menjadi monopoli suatu kelas, tetapi sudah menjadi lintas kelas, sehingga kelas atas, menengah, bawah yang dulu terlihat jelas sudah tidak lagi terlihat jelas, islam sudah bercampur-baur. Maka dari itu, budaya kontemporer saat ini adalah budaya dediferensiasi, di mana terjadi peleburan di segala bidang. Budaya kontemporer pada saat ini juga dapat disebut sebagai budaya hiperrealitas atau hyperreality. Contoh dari fenomena, di mana manusia telah dapat mengatasi ruang dan waktu, yaitu: Dengan adanya televisi, kita bisa melihat tempat-tempat yang jauh tanpa harus pergi ke tempat tersebut, serta dengan adanya siaran langsung di televisi, kita bisa menonton sebuah kejadian di tempat yang jauh dalam waktu yang bersamaan. Atas dasar gejala tersebut, muncullah dua pendapat: Misalnya, tidak ada lagi aturan-aturan dalam membuat suatu karya seni, contohnya dalam musik. Dalam masa kontemporer, setiap musisi memiliki kebebasan untuk membuat karyanya sendiri. Namun, karya yang diakui oleh masyarakat atau diafirmasi sosial lah pengertian akhirnya menjadi budaya. Sebagai contoh, Michael Jackson memiliki ciri khas sendiri dalam bernyanyi dan aksi panggungnya, sehingga ia memiliki massa yang menggemarinya. Karena ia telah diakui oleh massanya itu lah, Michael Jackson menciptakan sebuah kebudayaannya sendiri, yaitu kebudayaan pop. Pada dasarnya, pendapat Baudrillard ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Heidegger mengenai budaya kontemporer, yaitu masa ini muncul setelah teknologi mulai berkembang dengan pesat. Perkembangan dalam bidang teknologi ini menimbulkan gejala hiperrealitas, di mana fakta dan fiksi atau rekayasa sudah berbaur. Namun, bukan hanya fakta dan fiksi atau rekayasa saja yang berbaur, tetapi juga sebuah kondisi, di mana kepalsuan berbaur dengan keaslian, masa lalu berbaur dengan masa kini, serta kebohongan yang berbaur dengan kebenaran. Misalnya, pada masa kontemporer ini banyak bermunculan iklan-iklan di media cetak, maupun kontemporer. Pada iklan-iklan tersebut, bintang iklan selalu terlihat sempurna secara fisik, namun ternyata kenyataannya tidak demikian. Dengan kecanggihan teknologi, kekurangan-kekurangan pada bintang iklan kontemporer sudah tidak terlihat lagi, sehingga gejala dalam budaya kontemporer pada saat ini adalah juga memudarnya batasan antara fiksi dengan fakta. Karena itu lah, dalam masa kontemporer ini, kita tidak lagi dituntut untuk berpikir secara sistematis. Sehingga, pada masa kontemporer saat ini, situasinya sangat bertentangan dengan Cartesian atau konsepsi dari Rene Descartes, yaitu untuk berpikir secara jernih dan terpilah-pilah. Maka dari itu, seseorang tidak dapat lagi hanya memegang hanya satu makna, misalnya satu disiplin ilmu saja, melainkan kontemporer dapat memegang beberapa makna. Contohnya, saat ini, kita merasa sangat mudah, jika ingin mencari informasi atau pengetahuan tertentu melalu internet. Hampir semua informasi yang kita butuhkan bisa dicari melalui internet. Sehingga, kita tidak hanya bisa memegang satu makna, misalnya satu situs tertentu saja, karena kita dipaparkan oleh berbagai sumber dengan informasi yang sangat beragam. Dengan tidak adanya otoritas tunggal yang memberi aturan pada masa kontemporer ini, maka di sini yang berperan adalah logika massa yang cenderung silih-berganti. Sesuatu yang dikenal dan diakui oleh massa yang banyak, itulah yang menjadi kebudayaan pada masa ini. Contoh lainnya, saat ini orang-orang menyukai hal-hal yang serba cepat, pengertian konsepsi ruang dan waktu yang sudah bergeser tadi, sehingga buku-buku yang menawarkan pengetahuan, serta keterampilan yang bisa diperoleh dalam waktu singkat sangat digemari oleh masyarakat. Dengan budaya populer yang serba instan ini, maka muncullah apa yang disebut dengan banalisme atau kedangkalan, yaitu seseorang jadi kehilangan makna sesungguhnya, karena adanya teknologi-teknologi yang menawarkan kemudahan hidup. Misalnya, pada kontemporer ini banyak sekali remaja yang lebih senang bergaul lewat jejaring sosial yang bersifat semu, daripada berteman dengan ikut dalam suatu kegiatan yang konkret. Dalam dunia maya, mereka bisa jadi sangat lihai bergaul, tetapi pada kanyataannya tidak, padahal kita hidup dalam dunia yang nyata. Itulah gambaran sekelumit kondisi sosial masyarakat kontemporer, semua sosio masyarakat sudah berbeda jauh dengan zaman yang telah lampau, oleh karenanya dalam kondisi sosial tersebut agar masyarakat tidak terjerumus pengertian terperangkap dalam kebingungan untuk bertindak berdasarkan agama, maka lahirlah atau di tetapkanlah sebuah penetapan hukum islam yang bersifat kontemporer guna mengikuti perkembangan zaman. Produk Hukum Masalah Kondisi Sosial Priode Kontemporer. Islam masa sekarang ini banyak sekali persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah-tengah masyarakat namun masyarakat belum ada patokan untuk berpijak dikarenakan permasalahan tersebut tidak ada dizamannya nabi maupun dindalam nash al-quran. Namun beruntung para ulama bisa memecahkan kondisi sosial tersebut dengan fatwa-fatwa hukum sebagai landasan berpijak umat islam, di antara fatwa-fatwa tersebut yakni mengenai: Mengenai masalah bank susu ada dua pendapat fiqh yang saling bertentangan yakni yang pertama pendapat yang membolehkan Ulama besar semacam Dr. Yusuf Al-Qaradawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank susu. Beliau cenderung mengatakan bahwa bank air susu ibu bertujuan baik dan mulia, didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya, bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab di masa nabi, para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual air susu. Beliau menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki. Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut. Lembaga inidalam keputusannya qarar menentang keberadaan bank air susu ibu di seluruh negara Islam serta pengertian pengambilan susu dari bank tersebut. Bank sperma sebenarnya telah berdiri pada tahun di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki kontemporer yang tidak pengertian untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga. Hal ini juga sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan. Dalam masalah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini. Ini berdasarkan segi hukum, boleh saja suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan. Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Waktu Buka Puasa di Pesawat. Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari tenggelamnya matahariia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Pengertian matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen. Penetapan Hukum Islam priode Kontemporer. Sebelum kita membicarakan apa saja yang termasuk sumber Hukum Islam, ada baiknya kita bahas dulu arti dari sumber hukum itu. Kata masdar dapat diartikan suatu wadah yang dari wadah itu dapat ditemukan atau ditimba norma hukum. Sedangkan dalil berarti sesuatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah. Para ulama mengartikan dalil dengan sesuatu yang dapat memberikan petunjuk kepada apa yang dikehendaki. Untuk yang pertama sering para ulama menyebutnya dengan dalil naqli sementara yang kedua disebut dalil aqli. Islam yang disepakati para ulama hanyalah ijma dan qiyas, artinya semua ulama memakai keduanya sebagai dalil hukum. Sementara yang lainnya para ulama berbeda pendapat ada yang memakai, ada pula yang menolaknya. Yang termasuk sumber hukum dan dalil hukum Islam adalah: Al-Sunnah adalah apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun taqrir Nabi. Dari definisi ini dapatlah kita fahami bahwa ada tiga katagori sunnah yakni sunnah qauliyah yakni ucapan lisan Nabi yang didengan dan dinukilkan oleh sahabatnya. Sunnah taqririyah merupakan sikap Nabi terhadap perbuatan para shahabat. Dilihat dari segi kualitasnya, sunnah yakni mutawatir, masyhur dan ahad. Para ulama sepakat bahwa ijma dapat dijadikan argumentasi untuk menetapkan hukum syara, tetapi mereka berbeda pendapat dalam menentukan siap ulama yang berhak menetapkan ijma kecuali ijma shahabat. Atau dengan perkataan lain qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illah hukum. Karena hukum Islam terkadang bersifat implisit-analogik terkandung dalam nash tersebut. Yang dilakukan dalam qiyas adalah penetapan analogis terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat, maka hasilnya adalah akan melahirkan hukum yang sama pula karena azas qiyas adalah menghubungkan dua masalah secara analogis berdasarkan persamaan sebab dan sifar yang membentuknya. Metode Penjelasan dan Pendekatan Hukum Islam Kontemporer. Persoalan yang dibahas juga tidak hanya terbatas pada persoalan yang telah dibahas dalam kitab-kitab fiqh, akan tetapi meliputi pembahasan persoalan yang timbul dalam masyarakat khususnya permasalahan yang baru dan bersentuhan dengan teknologi seperti kloning, bank susu atau permasalahan-permasalahan aktual lainnya. Karena berkembangnya budaya-budaya di atas maka muncul juga permasalahan sosial yang belum ada hukumnya seperti bank susu, bank sperma, ulama telah menfatwakan mengenai hukum tersebut namun ada perbedaan pendapat akan tetapi hal tersebut wajar-wajar saja tinggyang terbaik buat kita. Kinanti, Budaya Kontemporerdiakses pada tanggal 20 Mei Kartodirjo Sartono,Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama. Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Romli SA,Muqaranah Madzahib fil IslamJakarta, Gaya Media Pratama. Era Muslim, Bank Susu dalam Perspektif Islam, di akses tanggal 2 Juli Masailul Fiqhiyah, Bayi Tabung, Bank Sperma, dan Bank ASI, di akses pada tanggal 2 Juni Wikipidia, Pengertian sejarah di akses di WWW. Logos Wacana Ilmu, hlm. Raja Grafindo Persada, hlm. Yayasan Penerbit UI, hlm. Balai Pustaka, Hlm Diposting kontemporer supri yadi di Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest. Sejarah Sosial Hukum Islam Kontemporer. Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda. Diri Gue supri yadi. Filsafat Akhlak Ibnu Miskawaih. Entri Populer Hukum Keluarga Di Negara Muslim. Latar Belakang Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkemba Pembaharuan Hukum Keluarga di Negara Irak. Usaha Kopi Di Bengkulu.

Seminar Hukum - Hukum Islam Kontemporer

Seminar Hukum - Hukum Islam Kontemporer

3 thoughts on “Pengertian islam kontemporer”

  1. alexneoua says:

    Smug, greedy, well-fed white people have invented a language to conceal their sins.

  2. Andik18 says:

    With the brass nozzle in his fists, with this great python spitting its.

  3. alexecu says:

    This secondary morality is as it were the bud-sheath of the individual, which support he cannot dispense with until he has come to his full powers, but which he must dispense with if he is to fully realize his own freedom.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

inserted by FC2 system